[ad_1]
Mereka yang memiliki tanah namun belum memiliki sertifikat tanah dianjurkan untuk segera mengurus sertifikat tanah ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Berencana untuk mengurus sertifikat tanah?
Saat ini, kamu memang harus mempunyai sertifikat tanah atas lahan dan/atau properti yang dimiliki.
Sertifikat ini menjadi bukti bahwa kamu tidak hanya menguasai tanah atau bukti penguasaan lahan.
Namun, juga menjadi bukti kepemilikan tanah atau lahan yang sah menurut peraturan perundangan seperti UU Pokok Agraria.
Bersama Ini Kami Sampaikan Informasi Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah, sebagai berikut:
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengimbau masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah langsung ke Badan Pertanahan Nasional sehingga diharapkan masyarakat mengetahui sendiri biaya pembuatan sertifikat tanah.
Selain itu, hal ini juga ditujukan guna menghindarkan masyarakat dari pungutan liar (pungli) saat mengurus sertifikat tanah. Jika masih bingung terkait masalah legalitas tanah dan mengurus sertifikat temukan di Rumah.com. Seluruh besaran biaya layanan pertanahan pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, tentang jenis Penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Kasus penipuan dalam hal pengurusan sertifikat tanah hingga kini memang masih kerap menimpa masyarakat. Terutama bagi mereka yang awam soal prosedur pemerintahan. Biaya pembuatan sertifikat tanah berbeda-beda tergantung wilayahnya. Dalam artikel ini, Anda bisa mendapatkan informasi seputar:
- Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah dari AJB
- Hitungan Biaya dari AJB ke SHM
- Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah dari Girik
- Hitungan Biaya dari Girik ke SHM
- Simulasi Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah
- Pelayanan Pengukuran (Pasal 4 ayat 1)
- Pelayanan Pemeriksaan Tanah (Pasal 7 ayat 1)
- Contoh Perhitungan Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah
- Biaya Pengukuran dan Pendaftaran Tanah
- Biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
- Syarat Pembuatan Sertifikat Tanah
- Hal yang perlu Diperhatikan Saat Membuat Sertifikat Tanah
- Status/Dasar Hukum atas Kepemilikan Tanah
- Identitas Pemegang Hak
- Letak dan Luas Tanah
- Prosedur Penerbitan

Cara Pembuatan Sertifikat Rumah
Cara pembuatan sertifikat tanah dapat dilakukan dengan mandiri atau dengan bantuan notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Bagi yang belum tahu prosedur membuat sertifikat tanah, berikut ini dijelaskan secara rinci.
1. Pembuatan Sertifikat Rumah Secara Mandiri
Pembuatan yang dilakukan secara mandiri, pemohon dapat langsung mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Serahkan kelengkapan dokumen yang diminta ke bagian loket pelayanan. Selanjutnya, pemohon akan diminta mengisi formulir dan melakukan pembayaran untuk biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah.
Setelah permohonan diterima, pihak BPN akan melakukan pengukuran tanah. Pemohon dan beberapa saksi diharapkan untuk datang dalam proses ini. Hasil pengukuran tersebut digunakan untuk menentukan keputusan dari BPN pusat.
Tahap terakhir, pemohon diminta untuk melunasi pembayaran pendaftaran SK hak. Setelah administrasi beres, pemohon mendapatkan sertifikat tanah.
2. Pembuatan Sertifikat dengan Bantuan PPAT
Sementara pembuatan sertifikat dengan bantuan PPAT prosedurnya sedikit berbeda. Tanda bukti penerimaan permohonan balik nama yang didapat dari BPN diserahkan kepada pihak PPAT. Kemudian tanda bukti penerimaan diserahkan pada pembeli.
Selanjutnya, nama pemegang lama dicoret dari buku tanah dan sertifikat. Serta diparaf oleh kepala BPN atau pejabat setempat yang berwenang. Kepala BPN akan menandatangani bagian tersebut dan menyertakan tanggal. Sertifikat dengan nama pemilik baru diperkirakan selesai setelah 14 hari kerja.
Nantinya, pembuatan sertifikat rumah itu sendiri akan disesuaikan dengan jenis bangunan. Jenis-jenis sertifikat diantaranya Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan Sertifikat Hak Satuan Rumah (SHRS).
SHM menunjukkan kepemilikan utuh atas tanah sesuai dengan identitas yang tercatat. Jenis sertifikat ini dapat diwariskan secara turun temurun. Hak miliki juga dapat diperjualbelikan, atau digunakan untuk jaminan pinjaman yang tidak memiliki batas waktu. Akan tetapi, hak milik dapat hangus apabila jatuh pada negara.
Berikutnya jenis SHGB, sertifikat ini hanya menunjukkan hak mendirikan bangunan atau rumah di atas tanah yang bukan miliknya. Jenis sertifikat ini hanya berlaku hingga 30 tahun, bisa diperpanjang dengan batas waktu maksimal 20 tahun.
Terakhir, jenis SHSRS yang hanya berlaku untuk kepemilikan apartemen atau rumah susun. Sertifikat ini menunjukkan identitas kepemilikan dan hak atas hunian yang didirikan di atas tanah milik bersama.
Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah dari AJB
Setiap proses pembelian rumah selalu melalui tahap pengurusan Akta Jual Beli (AJB). AJB yang dibuat PPAT atau Notaris, nantinya akan digunakan untuk pengurusan peralihan sertifikat dari pemilik lama ke pemilik baru.
Akta yang biasa disingkat AJB ini merupakan bukti sah secara hukum bahwa Anda sudah membeli tanah atau bangunan dari pihak penjual secara lunas. Fungsi AJB juga penting bagi Anda saat memproses surat peralihan dari pemilik lama properti tersebut.
Untuk mengajukan pembuatan sertifikat tanah dari AJB ke SHM, maka sama halnya dengan biaya pengajuan sertifikat hak milik (SHM). Prosesnya dilakukan langsung di kantor Badan Pertanahan Nasional sesuai domisili.
Hitungan Biaya dari AJB ke SHM
Sebagai simulasi, untuk lahan di Provinsi DKI Jakarta dengan tanah seluas Rp1.000 m2 berikut ini rincian biayanya:
| Biaya pengukuran | Rp340.000 |
| Biaya panitia | Rp390.000 |
| Biaya pendaftaran | Rp50.000 |
| Total biaya | Rp780.000 |
Sedangkan untuk simulasi provinsi lain di Indonesia, Anda bisa langsung mengeceknya lewat link situs BPN.
Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah dari Girik
Girik bukanlah sebuah sertifikat melainkan tanda kepemilikan tanah berdasarkan hukum adat. Kepemilikan ini tak tercatat di kantor pertanahan. Jadi, tanah sangat rentan disengketakan.
Sebagai tanda kepemilikan, sertifikat girik dapat dijadikan dasar untuk memohon hak atas tanah, karena pada dasarnya hukum pertanahan di Indonesia bersumber pada hukum tanah adat yang tidak tertulis. Hal ini dapat dilihat pada pasal 5 undang-undang Pokok Agraria tahun 1960.
Oleh karena itu bila saat ini Anda baru menyadari bahwa status kepemilikan tanah masih sebatas girik, sebaiknya segera tempuh prosedur berlaku untuk mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik. Anda tentu tidak ingin ada masalah menimpa di kemudian hari, kan?
a. Hitungan Biaya dari Girik ke SHM
Simulasi perhitungan biaya untuk tanah perorangan di DKI Jakarta dengan luas 100m2 adalah sebagai berikut
| Biaya pengukuran | Rp124.000 |
| Biaya panitia | Rp354.000 |
| Biaya pendaftaran | Rp50.000 |
| Total biaya | Rp528.000 |
Simulasi Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah
- Jenis Pelayanan (Pasal 1).
- Pelayanan Survei, Pengukuran dan Pemetaan.
- Pelayanan Pemeriksaan Tanah.
- Pelayanan Konsolidasi Tanah Swadaya.
- Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan.
- Pelayanan Pendaftaran Tanah.
- Pelayanan Informasi Pertanahan.
- Pelayanan Lisensi.
- Pelayanan Pendidikan.
- Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Warga Negara Belanda (P3MB).
- Pelayanan dibidang pertanahan yang berasal dari kerjasama dengan pihak lain.
- Tarif Pelayanan.
Pelayanan Pengukuran (Pasal 4 ayat 1)
| Luas Tanah sampai 10 hektar | Tu=(L/500×HSBKu )+Rp100.000 |
| Luas Tanah di atas 10 hektar s/d 1.000 hektar | Tu=(L/4.000×HSBKu )+Rp14.000.000 |
| Luas Tanah di atas 1.000 hektar | Tu=(L/10.000×HSBKu )+Rp134.000.000 |
Pelayanan Pemeriksaan Tanah (Pasal 7 ayat 1)
- Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah (Tpa) = (L/500×HSBKpa)+Rp350.000
- Pelayanan Pendaftaran Tanah (Pasal 17 ayat 1 dan lampirannya)
- Pendaftaran untuk pertama kali Rp50.000
- Biaya Transportasi, Konsumsi dan Akomodasi (TKA – Pasal 20 ayat 2)
- Biaya TKA, ditanggung sendiri oleh Pemohon
- Biaya Sertifikasi Tanah
Untuk Anda yang baru saja membeli sebidang tanah dan hendak membuat sertifikat hak miliknya, mempelajari cara hitung yang berlaku sangat dibutuhkan. Manfaatnya sudah tentu, untuk terhindar dari praktik birokrasi yang menyengsarakan.
Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah, semoga bermanfaat.
Informasi Lainya:
[ad_2]
