Cara Mengetahui Informasi Pemilik Plat Nomor Kendaraan

Cek Plat Nomor Kendaraan

[ad_1]

Akibat perkembangan teknologi informasi, tentu segala kebutuhan manusia menjadi semakin mudah. Teknologi informasi ini pun tak cuma dipakai untuk aktifitas perkantoran atau rumah tangga. Sesuatu yang berkaitan dengan hukum dan peraturan lalu lintas juga telah mengandalkan kemajuan teknologi. Jadi, sekarang bukan hanya pihak kepolisian saja yang bisa melacak dan mengetahui siapa pemilik dari kendaraan tertentu dengan nomor pada plat kendaraan.

Mirip dengan KTP, plat nomor kendaraan berfungsi sebagai alat identifikasi. Plat nomor kendaraan terdiri dari kombinasi rangkaian huruf dan angka unik untuk menandai kendaraan tersebut dan identitas pemilik kendaraan tersebut.

Sekilas melihat, melalui kode depan plat nomor, Anda bisa mendapatkan informasi mengenai daerah registrasi pemiliki kendaraan. Jika suatu saat kamu membutuhkannya, berikut bisa kamu simak beberapa cara mudah dan cepat cek nomor plat kendaraan bermotor:

Plat Nomor

Cara Mengetahui Informasi Pemilik Plat Nomor Kendaraan

Berikut adalah 4 cara yang umum digunakan untuk mengetahui data pemilik plat nomor dari suatu kendaraan.

1. Melalui Aplikasi Android

Kepolisian Republik Indonesia mengembangkan beberapa aplikasi untuk perangkat seperti handphone dan tablet yang bisa diunduh ke smartphone untuk mengecek nomor pada plat kendaraan bermotor. Aplikasi tersebut bisa kamu download gratis melalui Google Play.

Sebenarnya, aplikasi tersebut dibuat untuk melayani pajak kendaraan, namun ada menu di dalamnya yang bisa digunakan untuk mengetahui informasi pemilik kendaraan. Caranya dengan memasukkan serangkaian nomor pada plat yang dimaksudkan.

Untuk pengalaman yang lebih baik, aplikasi tersebut juga sudah hadir berdasarkan pembagian wilayah di Indonesia. Jadi, kamu bisa mendapatkan informasi yang dibutuhkan dengan cepat karena sudah berdasarkan wilayah, yang tentunya lebih sempit.

Silakan cari aplikasi berikut ini di Google Play:

WilayahNama Aplikasi
Jawa TimurE-SMART SAMSAT JATIM
Jawa BaratSAMBARA
Jawa TengahSAKPOLE e-SAMSAT JATENG
NTBSAMSAT DELIVERY
AcehPELUIT DITLANTAS POLDA ACEH
YogyakartaPAJAK KENDARAAN JOGJAKARTA
JakartaCek Ranmor & Pajak DKI Jakarta
RiauEsamsat KEPRI
SULUTInfo Pajak Kendaraan Sulut
SULSELe-Dempo Samsat Online Sumsel
PontianakSamsat Pontianak
KALUTeSAMSAT Kalimantan Utara
LampungInfo Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Lampung
KALTENGRC POLDA KALIMANTAN TENGAH

Dengan aplikasi di atas, beberapa informasi tentang kendaraan bermotor yang bisa kamu dapatkan adalah:

  • Merk kendaraan
  • Tipe kendaraan
  • Warna
  • Tahun pembuatan kendaraan
  • Masa berlaku pajak kendaraan
  • Nama pemilik

Cara menggunakannya sangat mudah, cukup masukkan nomor pada plat kendaraan secara lengkap dan hasilnya akan muncul otomatis. Aplikasi di atas bisa kamu manfaatkan, salah satunya untuk lacak plat nomor pencuri atau pelaku tabrak lari.

2. Melalui Website Samsat

Terlalu malas untuk download aplikasi? Tenang, masih ada cara lain yang bisa kamu lakukan, yaitu melalui situs resmi milik Samsat. Situs tersebut bisa kamu akses melalui smartphone atau PC, yang penting terhubung dengan jaringan internet yang aktif.

Setelah memasukkan nomor kendaraan pada situs tersebut, kamu bisa mengetahui nama pemilik dari sebuah kendaraan beserta dengan merk, tipe, warna, masa berlaku pajak, dan detail lainnya. Situs resmi Samsat juga dibedakan berdasarkan daerah untuk memudahkan pengguna.

Saat ini sudah ada beberapa website Samsat dari berbagai provinsi yang bisa digunakan untuk cek pemilik plat nomor kendaraan. Dimulai dari:

     Wilayah                                          Alamat Web
Acehhttp://esamsat.acehprov.go.id/
Bantenhttp://ditlantas.banten.polri.go.id/e-samsat-nasional/
Jawa Barathttps://bapenda.jabarprov.go.id/sipolin-samsat-jabar/
Jawa Tengahhttp://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
Jawa Timurhttps://esamsat.jatimprov.go.id/
Yogyakartahttp://infonjkbdiy.com/
Cara mengeceknya sangat mudah, ikuti tutorialnya di bawah ini:

  • Buka browser dan kunjungi website Samsat berdasarkan wilayah yang kamu tuju.
  • Setelah masuk ke website-nya, pilih Samsat Asal Kendaraan, misalnya saja Bangkalan (Jawa Timur).
  • Selanjutnya masukkan nomor yang ada di plat kendaraan.
  • Setelah itu, masukkan kode CAPTCHA.
  • Jika sudah benar, terakhir klik Cek Data Kendaraan.
  • Selesai, setelah dilakukan pencarian, akan muncul informasi mengenai pemilik kendaraan tersebut dan informasi detail lainnya.

Cara di atas sama untuk semua wilayah lainnya, intinya masukkan kota terlebih dahulu untuk menyempitkan pencarian sehingga hasilnya mudah keluar.

3. Melalui SMS

Selain dua cara di atas, masih ada cara lain yang bisa dilakukan untuk cek pemilik kendaraan melalui nomor pada plat. Cara ini tidak membutuhkan koneksi internet sama sekali, karena menggunakan layanan Short Message Service alias SMS.

Meskipun tidak menggunakan internet, namun tetap membutuhkan pulsa. Besaran pulsanya sendiri bisa berbeda-beda setiap operator, mungkin di kisaran Rp500. Berikut daerah-daerah yang support atau bisa melakukan pengecekan kendaraan bermotor lewat SMS:

WilayahFormat SMS
DKI JakartaKETIK : METRO (SPASI) Nomor Polisi lalu kirim ke 1717
Jawa TengahKETIK : JATENG (SPASI) Nopol Polisi lalu kirim ke 9600
Jawa BaratKETIK : poldajbr (SPASI) Nomor Polisi lalu kirim ke 3977
Jawa TimurKETIK : JATIM (SPASI) Nomor Polisi lalu kirim ke 7070

Kirimkan format SMS persis seperti di atas dan tunggu hingga kamu mendapatkan balasan yang berisi informasi tentang pemilik kendaraan bermotor.

4. Langsung Melalui Samsat

Kamu juga bisa langsung datang ke Samsat terdekat di kotamu untuk mengetahui informasi pemilik sebuah kendaraan bermotor dengan nomor polisi. Selain bisa untuk lacak plat nomor, datang langsung ke Samsat juga perlu, utamanya ketika kamu ingin membeli sebuah mobil bekas.

Kamu bisa datang dengan penjual ke Samsat bersama-sama untuk mengecek keabsahan dari mobil yang ingin kamu beli tersebut.

Cara mengetahui informasi pemilik kendaraan lewat nomor polisi sangat mudah, bisa melalui aplikasi, website, SMS, atau datang langsung ke Samsat. Jika tidak urgent, disarankan untuk menggunakan tiga cara pertama, agar lebih cepat serta hemat biaya.

[ad_2]

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *